TANGERANG SELATAN, ObjekBerita.id — Komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan kembali dibuktikan.
Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli, melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerjasama Replikasi serta Pemanfaatan Aplikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA), Senin (21/09).
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kerjasama strategis ini berfokus pada perkembangan implementasi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), sekaligus validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui sistem peta pajak dan pertanahan yang telah sukses diterapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Dengan replikasi sistem SISGITA ini, Pemkab Mitra diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menutup celah potensi tindak pidana korupsi di sektor pertanahan.
Bupati Ronald Kandoli dalam agenda penting tersebut didampingi jajaran pejabat teras Pemkab Mitra, di antaranya Sekretaris Daerah David H. Lalandos, AP, MM, Kadis Kominfo Silfia Makaenas, SE, MM, Kabag Pemerintahan Agustin Tangian, SE, Kabag Prokopim Febry Lasut, SSTP, M.Si, dan Kabag Umum Dristy Tora, SH.
Melalui integrasi sistem pemetaan digital ini, pelayanan publik di bidang pertanahan dan perpajakan di Kabupaten Minahasa Tenggara ke depan dipastikan akan menjadi lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.
(Liputan: Jimmy R)






